Tanah Sitaan Kejagung di Kragilan Serang ko Dibayar, Aktivis Banten: Itu Tindakan Korupsi
Daftar Isi
![]() |
Foto Ilustrasi Mafia Tanah |
STCPOS.ID | Aktivis Banten Tian menilai pembayaran pembebasan lahan di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang terhadap proses konsinyasi diduga salah kaprah dan tindakan korupsi.
Hal itu disampaikan Aktivis Provinsi Banten Tian, Menurutnya beberapa lahan yang masuk daftar pembebasan yang diduga lahan milik Bank Harapan Sentosa (BHS), yang mana lahan tersebut merupakan sitaan Kejagung dan seharusnya negara tidak perlu membayarkan kepada yang tidak berhak.
"Hampir rata-rata yang masuk daftar konsinyasi di Pengadilan Negeri Serang merupakan tanah yang dibebaskan oleh BHS. Artinya itu lahan pengawasan atau sitaan, kenapa negara harus bayar," ujar Tian melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/7).
Disinggung soal PT. Inti Mitra dan beberapa PT lainya, Tian mengatakan, bahwa orang-orang yang mengatasnamakan PT. tersebut merupakan orang yang ditunjuk oleh pihak BHS dalam hal ini Hendra Raharja untuk melakukan pembebasan lahan pada tahun 1993.
Tian juga merinci, pembelian aset lahan oleh kelompok BHS bukan hanya di Desa Dukuh, di Kecamatan Kragilan ada empat Desa lain, seperti Pematang, Undar Andir dan Desa Kramatjati.
"Nah untuk di Desa Dukuh dan Undar Andir yang masuk daftar sanggah PT. Inti Mitra tentu itu lahan sitaan, harusnya Negara tidak usah bayar. Kan jelas ya itu talah dari pembelian uang korupsi," tandasnya.
Seperti halnya, lanjut Tian, lahan yang baru-baru dibayarkan, milik H. Sari dan Tawi yang diketahui sudah di jual ke pihak PT. Inti Mitra pada tahun 1993 ko masih bisa menerima uang pengganti.
"Artinya apa, lahan yang sudah di bebaskan oleh kelompok BHS itu lahan sitaan tapi kenapa masih menerima ganti rugi," tukasnya.
Sementara itu, Hj. Husnul Fatimah selaku ahli waris H. Sari yang diduga telah menerima uang ganti rugi hasil konsinyasi belum dapat dikonfirmasi. Beberapa kali media mencoba menghubungi nomor yang bersangkutan namun sedang tidak aktif.