Soal Proyek Miliaran Diduga Bermasalah, Kepala DTRB Kabupaten Tangerang Pilih Bungkam

Table of Contents
Detail Sertifikat badan usaha (SBU) yang dimiliki CV. Ataki.
STCPOS.ID | Terkait Proyek pembangunan RTH Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang menelan biaya senilai Rp2.447.272.700,00- tahun 2025 yang dimenangkan CV. Ataki pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang masih menjadi misteri, Selasa (29/7/25).

Anehnya, saat dikonfirmasi stcpos.id Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan tidak memberikan penjelasan alias memilih bungkam padahal hendri pejabat yang bertanggung jawab secara administrasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Sebelumnya, Aktivis Provinsi Banten turut juga mengkritiki soal proses pengadaan yang dinilai bermasalah ini.

"Dari penelusuran kami, pemenang tender pada pekerjaan pembangunan RTH di Kecematan Kemiri diduga tidak sesuai ketentuan, SBU yang dimiliki CV. Ataki hanya spesialis Pendidikan atau (BG006)," katanya Tians Aktivis Pemerhati Kontruksi Provinsi Banten.

Tians menjelaskan, pada proses lelangnya pihak Dinas Tatang Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang tidak memberikan secara rinci syarat kualifikasi bagi penyedia, namun hal ini ia menuding ada dugaan unsur kesengajaan antara oknum pejabat.

"Dokpil lelang yang dibuat DTRB Kabupaten Tangerang atau Pokja/ULP, mereka tidak menjelaskan secara rinci SBU yang dibutuhkan pada paket pekerjaan tersebut, kok perusahaan yang memiliki SBU bidang pendidikan (BG 006) bisa mengerjakan Pembangunan RTH itu," terangnya.

Diketahui, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Tindakan Maladministrasi ini, ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif bahkan ada dugaan permintaan imbalan dan lainnya dan juga telah terjadi praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).