Pemkab Serang Didemo, Mahasiswa Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Nakal Cemari Lingkungan
Daftar Isi
STCPOS.ID | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Serang menegaskan kembali kritiknya terhadap Pemerintah Kabupaten Serang yang dinilai lamban dan pasif dalam menangani dampak lingkungan dari aktivitas industri.
Pertama, aktivitas PT Lautan Baja Indonesia (LBI) dimana kata mahasiswa sejak 2019 memicu kerusakan lingkungan seperti retaknya fondasi rumah, banjir berkala, hingga pergeseran tanah.
Fahrul menegaskan, warga belum pernah melihat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang semestinya terbuka sesuai UU No. 32 Tahun 2009.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak akibat paparan debu industri di Kecamatan Bojonegara akibat aktivitas perusahaan besar seperti PT Waskita Beton Precast, PT Jetty Samudra Marine Indonesia, dan PT SGM.
“Paparan debu ini sudah mengganggu kesehatan anak-anak hingga lansia, tapi langkah pencegahan dari perusahaan nyaris tidak ada,” ujarnya.
Ditambah proyek perluasan saluran irigasi di Perumahan Puri Sava, Desa Sukabares, Kecamatan Waringin Kurung, yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan kompensasi, disertai minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU).
"Praktik itu melanggar prinsip partisipasi publik dalam pembangunan," kata Fahrul.
Sementara itu, Ketua HMI MPO Cabang Serang Jamal Fahrul Awaludin, menyebut pemerintah daerah terlalu sering bersembunyi di balik alasan bahwa izin perusahaan dikeluarkan oleh pusat.
“Setiap kali ada masalah, jawabannya selalu sama: ‘Itu kewenangan pusat’. Sampai kapan Pemkab Serang terus bersembunyi di balik izin pusat, sementara rakyatnya menderita?” ujar Jamal dalam diskusinya bersama pemerintah Kabupatrn Serang.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya berani mengambil sikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang nyata-nyata menimbulkan kerusakan lingkungan, meskipun mereka berizin dari pemerintah pusat.
Ia menambahkan, keberanian dan keberpihakan kepada rakyat adalah esensi dari pemerintahan daerah yang berpihak.
Lebih lanjut, ia menyentil slogan kebanggaan daerah, Banten Jawara, yang menurutnya seharusnya tercermin dalam keberanian dan ketegasan pemerintah daerah dalam membela masyarakatnya.
“Kalau Banten mengusung tagline Jawara, mestinya ditunjukkan dalam keberanian membela rakyat, bukan diam saat rakyat dikepung debu dan banjir dari pabrik,” tegasnya.
Kritik tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Pemkab Serang yang mengaku tidak pernah menerima laporan resmi dari perusahaan, dan baru mengetahui aktivitas industri setelah ada keluhan masyarakat.
Meski begitu, Pemkab mengklaim telah melakukan verifikasi lapangan, mengeluarkan surat arahan ke perusahaan, dan mengirim laporan ke kementerian terkait pada 11 Juni 2025.
Namun bagi HMI MPO, langkah tersebut belum menyentuh akar masalah. Mereka menilai Pemkab seharusnya tidak hanya menjadi penghubung antara masyarakat dan pusat, melainkan berdiri di barisan terdepan sebagai pembela kepentingan publik.
Koordinator lapangan Surya Hadil Umami sedikit menyinggung kedatangan mereka yang membawa sejumlah isu lingkungan yang merugikan warga. Ia menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk keberpihakan mahasiswa terhadap masyarakat yang terdampak.