Oplosan Gas Subsidi di Rumpin Masih Beraktivitas, Penegak Hukum Diminta Tegas
Table of Contents
![]() |
Ilustrasi oplosan Gas LPG |
STCPOS.ID | Penyalahgunaan gas subsidi 3 kg untuk masyarakat di Kabupaten Bogor dan Tangerang Selatan kembali mencuat. Diduga, gas subsidi tersebut disalahgunakan melalui praktik penyuntikan isi gas LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg.
Aktivitas ini lokasinya berlangsung tak jauh dari pangkalan TNI Angkatan Udara di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Melibatkan sejumlah kendaraan pengangkut gas subsidi yang lalu-lalang menuju lokasi penyuntikan.
Berdasarkan informasi yang didapat media Rumpin sendiri sudah lama dikenal sebagai “sarang” mafia gas subsidi, dengan salah satu lokasi kegiatan penyuntikan gas ilegal berada di sekitar area makam Tionghoa.
Gas LPG 3 Kg yang dicanangkan pemerintah untuk membantu masyarakat miskin malah dimanfaatkan para mafia untuk keuntungan pribadi. Ini jelas melanggar hukum dan sangat miris. Lantaran penyalahgunaan gas subsidi di wilayah Rumpin sudah bukan hal baru.
"Kami minta penegak hukum menindak tegas praktik Ilegal ini," kata Aktivis, Selasa (22/7/25).
kegiatan ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Perpres No. 104 Tahun 2007 dan No. 38 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Catatan: Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas. demi menjaga keselamatan dan kesejahteraan rakyat, Jangan sampai hal ini pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Ronald