Marahi Wartawan, Ketum CEW Mengutuk Keras Sikap Arogansi Keluarga Tersangka Lucky Mulyawan

Daftar Isi

STCPOS.ID | Beredar video di salah satu akun media sosial Instagram Kabar Banten, dimana keluarga tersangka Lucky Mulyawan Martono (anak bos apotek Gama) terekam memarahi beberapa wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik.

Ketua Umum Cilegon Education Watch (ECW) Deni Juweni saat melihat video tersebut mengatakan, sangat menyesalkan aksi perbuatan pihak keluarga tersangka Lucky Mulyawan Martono.

Anak bos Apotek Gama itu menuduh BPOM di Serang dan memarahi beberapa wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik, saat di Kejari Serang pada hari Senin (14 Juli 2025).

"Saya banyak kenal wartawan, mereka sahabat saya, ngapain marah marah kepada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik, apalagi menuduh Badan BPOM Serang kurang ajar," kata Juweni.

Ketum ECW mendukung tindakan tegas Badan BPOM di Serang terhadap apotek Gama 1 Cilegon demi melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat Cilegon pada khususnya, dan masyarakat Banten pada umumnya.

Tersangka Lucky Mulyawan Martono disangka melanggar Pasal 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, sediaan farmasi ilegal tersebut diduga mengandung bahan bahan obat keras, seperti Deksametason, Asam Mefenamat, Salbutamol Sulfate, dan Natrium Diklofenak.

Dimana obat-obatan tersebut beredar tanpa informasi produk yang jelas dan legalitas resmi yang berstandar farmasi.