Kasus Kematian Juliana Marins, Brasil Ancam Indonesia ke Jalur Hukum
Daftar Isi
![]() |
Brasil berencana menempuh jalur hukum jika hasil autopsi mendiang Juliana Marins menunjukkan ada kelalaian yang menyebabkan perempuan itu meninggal dunia. (Foto: ANTARA/AHMAD SUBAIDI) |
STCPOS.ID | Brasil berencana menempuh jalur hukum jika hasil autopsi kedua mendiang Juliana Marins menunjukkan ada kelalaian yang menyebabkan perempuan 26 tahun itu meninggal dunia.
Marins meninggal dunia usai terjebak selama empat hari di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 21 Juni lalu.
Advokat HAM dari Kantor Federal Pembela Publik Brasil (Federal Public Defender's Office/DPU), Taisa Bittencourt, mengatakan otoritas Brasil tengah melakukan autopsi ulang kepada Marins setelah mendapat permintaan dari pihak keluarga.
Bittencourt mengatakan, hasil autopsi ini akan menentukan apakah otoritas Brasil akan mengajukan penyelidikan internasional atas kematian Marins atau tidak.
"Kami menunggu laporan (dari pihak Indonesia) dan setelah laporan ini sampai di kami, kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya. Autopsi kedua ini adalah atas permintaan keluarga Juliana," ucap Bittencourt seperti dikutip media lokal Globo.
Tapi mereka belum memutuskan apa yang akan mereka lakukan selanjutnya. Kami akan mendukung keluarga berdasarkan hasil autopsi dan apa pun keputusan mereka," paparnya menambahkan.
Bittencourt menuturkan autopsi ulang ini diminta keluarga karena minim klarifikasi dari otoritas Indonesia terkait penyebab kematian dan kapan tepatnya Marins meninggal dunia.
Hasil autopsi yang dilakukan tim forensik Rumah Sakit Bali memaparkan Marins meninggal 20 menit setelah jatuh di Gunung Rinjani.
Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bali Mandara Ida Bagus Putu Alit mengatakan Juliana mengalami luka paling parah di dada akibat benda tumpul.
"Jadi kalau kita lihat yang paling terparah, itu adalah yang berhubungan dengan pernapasan. Yaitu ada luka-luka terutama di dada-dada, terutama di dada-dada bagian belakang tubuhnya. Itu yang merusak organ-organ di dalamnya," katanya dalam konferensi pers, Jumat (27/6).
Sementara itu, DPU dikabarkan telah meminta Kepolisian Federal Brasil untuk menyelidiki apakah ada indikasi pelanggaran kriminal seperti pengabaian yang dilakukan otoritas Indonesia dalam menangani Marins.
Jika terbukti ada unsur kelalaian dan pembiaran, kasus ini akan diajukan ke badan hukum internasional seperti Inter-American Comission on Human Rights (IACHR).