Grand Tenjo Residence Diduga Serobot Tanah Milik Ahli Waris Phang Shin Yuh
Daftar Isi
STCPOS.ID | Ahli Waris Phang Shin Yuh mengklaim tanah yang akan dilakukan pembangunan perumahan Grand Tenjo Residence tersebut adalah miliknya dan tidak pernah dijual belikan ke siapapun.
"Apa yang dilakukan AH jelas bentuk tindakan melawan hukum," Kata Koh Inwi kepada wartawan, Rabu (2/7/25).
Koh Inwi menjelaskan, tindakan yang di lakukan oleh AH jelas diketahui dengan pemangku kebijakan setempat namun terkesan dibiarkan hingga penyerobotan dan pengrusakan itu terjadi tanpa menunjukkan surat pelepasan hak (SPH)
"Kami tidak pernah melihat SPH-nya, tapi mereka berani mengeksekusi lahan milik ahli waris Phang Shin Yuh," tegas Koh Inwi.
Ia juga menyayangkan, tindakan yang dilakukan oleh AH terkesan dibekingi oleh pihak-pihak oknum tertentu.
"Kami tidak pernah menjual lahan ini, kami juga punya bukti kepemilikan, tapi kenapa pihak Grand Tenjo Residence berani mengeksekusi lahan ahli waris Phang Shin Yuh," tungkasnya.
Untuk itu lanjut Koh Inwi mengatakan, dirinya akan segera melaporkan pihak-pihak yang diduga turut serta dan mendukung dalam penyerobotan lahan itu.
"Kami akan melaporkan peristiwa penyerobotan lahan ini ke penegak hukum yang lebih tinggi," tandasnya.
"Aksi dilakukan AH sama Dengan aksi premanisme, untuk itu pihak kepolisian Polda Jawa barat untuk melakukan tindakan tegas," imbuhnya.
Perlu diketahui, klaim yang dilakukan oleh ahli waris bedasarkan kikitir tahun 1949 yang telah dibagi dengan ahli waris Pang Shin Yuh dengan nomor persil C 2433 dengan luas tahan 1 hektare lebih.
Hingga berita ini di tayangkan, redaksi belum dapat mengkonfirmasi pihak Kecamatan, Tenjo, Kabupaten Bogor dan kepolisian setempat.