DTRB Kabupaten Tangerang Disorot, SBU CV. Ataki Diduga Bermasalah Dapat Proyek Miliaran
Daftar Isi
STCPOS.ID | Paket pekerjaan pembangunan RTH Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp2.447.272.700,00- tahun 2025 pasa Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang menuai sorotan dari aktivis.
Hal itu disampaikan Aktivis pemerhati kontruksi pengadaan barang dan Tians, ia menilai kontrak pada paket proyek pembangunan RTH Kecamatan Kemiri yang dikerjakan CV. Ataki tersebut diduga Cacat hukum.
"Dari penelusuran kami, pemenang tender pada pekerjaan pembangunan RTH di Kecematan Kemiri diduga tidak sesuai ketentuan, SBU yang dimiliki CV. Ataki hanya spesialis Pendidikan atau (BG006), Padahal syarat kualifikasi itu merupakan persyaratan utama," katanya, Kamis (17/7/25).
Tians mengatakan, pada proses lelangnya pihak Dinas Tatang Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang tidak memberikan secara rinci syarat kualifikasi bagi penyedia, namun hal ini ia menduga ada dugaan kesengajaan lantaran diduga perusahaan penyedia yang menjadi pemenang sudah disiapkan.
"Pada dokpil lelang yaang dibuat DTRB Kabupaten Tangerang atau Pokja/ULP, mereka tidak menjelaskan secara rinci SBU yang dibutuhkan pada paket pekerjaan tersebut, kok perusahaan yang memiliki SBU bidang pendidikan (BG 006) bisa mengerjakan Pembangunan RTH itu," terangnya.
![]() |
SBU CV. ATAKI |
Padahal kata Tians, dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 05 tahun 2021 tentang penyelenggaran perizinan berusaha berbasis resiko dan surat edaran (SE) Menteri PUPR BK 10-Mn/75 tentang LSBU dan SBU.
Hal tersebut, bertujuan untuk memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa. Meningkatkan transparansi, akuntabilitas.
"Saat proses pengadaan, kami menduga PPK DTRB Kabupaten Tangerang keliru ketika menyetujui kontrak CV. Ataki dan PPK anggap telah memenuhi syarat, coba PPK evaluasi kembali dokumennya," tungkasnya.
"Jika kekeliruan itu benar, kami minta PPK membatalkan jika ada kekeliruan administrasi pada paket proyek pembangunan RTH di Kecematan Kemiri itu dan beri sanksi daftar hitam (backlist-red)," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tatang Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan proyek bermasalah akan tetapi mendapatkan proyek miliran tersebut.
Untuk diketahui, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
Tindakan Maladministrasi ini, ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif bahkan ada dugaan permintaan imbalan dan lainnya dan juga telah terjadi praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).