Aktivis Banten : Rangkap Jabatan Direktur BUMDes dan LPM Desa Sukamaju adalah Kemaruk
![]() |
Dok. Ilustrasi |
Aktivis Banten, Tian menegaskan, rangkap jabatan yang dilakukan oleh keluarga Kepala Desa Sukamaju baik Ketua LPM dan juga Direktur BUMDes merupakan hal yang memalukan (kemaruk-red).
"Kan jelas ya, tidak diperbolehkan seorang direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merangkap jabatan sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM)," kata Tian, Selasa (01/7).
Menurut Tian, larangan rangkap jabatan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, dimana peraturan ini mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi pengurus BUMDes.
"Pengurus BUMDes tidak boleh merangkap jabatan dalam fungsi pelaksana pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa. Nah LPM itu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa," tandasnya.
"Jadi hemat saya, jabatan Ketua LPM dan direktur BUMDes yang dijabat satu orang merupakan aji mumpung apalagi Kepala Desanya disebut sebagai kerabatnya," tambahnya.
Kata Tian, rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan, karena seorang direktur BUMDes mungkin memiliki kepentingan yang berbeda dengan kepentingan LPM dalam konteks pemberdayaan masyarakat.
Dan larangan rangkap jabatan bertujuan agar pengurus BUMDes dapat fokus pada tugas dan tanggungjawabnya dalam mengelola BUMDes, sementara LPM juga dapat fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dalam pemberdayaan masyarakat desa.
"Maka, untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan fokus pada tugas masing-masing, seorang direktur BUMDes sebaiknya tidak merangkap jabatan sebagai Ketua LPM. Peraturan perundang-undangan juga melarang rangkap jabatan pada posisi-posisi tersebut," tutupnya.
Untuk diketahui, Ketua LPM dan Direktur BUMDes Sukamaju saat ini dijabat oleh satu orang (Riswan-red) dimana yang bersangkutan juga merupakan keponakan mantan Kades Sukamaju.