Ungkap Kasus Pembunuhan, Polresta Serkot Nyatakan Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
![]() |
KOTA SERANG - Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya sendiri. Ungkap kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria di Aula Osvia pada Kamis, 05/06.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 04.20 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Komplek Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Pelaku berinisial W.P. (37) diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap istrinya, P.S. (35).
Awalnya, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga W.P. kepada pihak kepolisian sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Namun, hasil penyelidikan gabungan dari Satreskrim Polresta Serang Kota, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, dan Unit Reskrim Polsek Walantaka mengungkap fakta berbeda.
Berdasarkan alat bukti dan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa kejadian tersebut bukanlah perampokan, melainkan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh W.P. terhadap korban.
Kronologi Kejadian pelaku W.P. mencekik korban dengan tangan kiri sambil menutup mulut korban dengan tangan kanan. Saat korban berusaha melawan dengan menggigit jari pelaku dan mencakar bagian tubuhnya, pelaku semakin kuat mencekik korban selama kurang lebih lima menit.
Ketika korban masih dapat berteriak meminta tolong, pelaku kemudian mengambil kelambu warna pink beserta tali kelambu warna kuning dan putih. Kelambu tersebut dililitkan ke wajah korban sebanyak tiga kali lilitan, dan tali warna kuning dililitkan ke leher korban dan ditarik selama sepuluh menit hingga korban kehilangan nyawa.
Setelah itu, pelaku mengikat leher korban dengan tali tampar kuning yang diikatkan ke teralis jendela, hingga kepala korban tergantung di dinding bawah jendela dalam posisi tubuh tertelungkup di atas kasur. Tidak berhenti di situ, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan tali ties dan membiarkannya selama sekitar satu jam untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia.
Dalam rentang waktu tersebut, pelaku menyusun skenario untuk merekayasa kejadian seolah-olah korban tewas akibat perampokan. W.P. mengubah kondisi rumah agar terlihat seperti telah dimasuki pelaku perampokan, termasuk mengacak-acak ruangan, memukul dirinya sendiri menggunakan ulekan, menggigit lehernya sendiri menggunakan tang yang dilapisi kain, serta berusaha meniru tanda-tanda kekerasan dari pelaku lain.
Bahkan pelaku menyusun skenario bahwa dirinya diikat dan dimasukkan ke dalam karung oleh para pelaku perampokan, guna menguatkan alibi palsu tersebut.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, dalam keterangannya menyatakan bahwa penyidikan yang intensif dan profesional oleh gabungan tim telah berhasil mengungkap bahwa W.P. adalah pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini.
"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana," tegas Kombes Pol. Yudha Satria.