Overload SKP, PPK DPPP Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Backlist CV. Sama Megah Indah

Daftar Isi
Salah satu paket yang dikerjakan oleh CV. Sama Megah Indah dari 6 lainnya. (Dok/Tangkap layar)

STCPOS.ID | Dalam proses pengadaan barang dan jasa, penyedia diwajibkan memenuhi syarat kualifikasi yang sudah di tentukan. salah satunya syarat kualifikasi teknis memperhitungkan Sisa Kemampuan Peket (SKP). 

Namun dari hasil data yang diperoleh Redaksi, ditemukan salah satu perusahaan penyedia yang diduga telah melanggar SKP. 

Seperti CV. Sama Megah Indah di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, dimana perusahaan penyedia tersebut borong 6 paket kontruksi sekaligus pada dalam waktu kontrak bersamaan.

Hal itu tentu dugaan hanya untuk kepentingan pribadi, Pemerintah Kabupaten Tangerang diduga melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Selain itu juga diduga PPK DPPP telah menyalahgunakan wewenang sehingga kuat dugaan CV. Sama Megah Indah telah memalsukan dokumen yang tidak benar saat berkontrak.

Hingga ditayangkannya berita ini, belum ada keterangan resmi dari Kepala Bidang DPPP Kabupaten Tangerang maupun Direktur CV. Sama Megah Indah perihal dugaan overload SKP.

Perlu diketahui, Sisa Kemampuan Paket merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan hanya 5 paket. Jika ditemukan ada paket selebihnya itu ilegal.

Jika terdapat perusahaan penyedia atau CV. yang melanggar SKP itu, Selain adanya dugaan pemalsuan dokumen pada saat proses pengadaan, CV. tersebut wajib di berikan sanksi administratif berupa daftar hitam (backlist). 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018.

Tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang atau jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2021. Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa Pemerintah melalui Penyedia mencabut peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui Penyedia.