Komplotan Curanmor di Sukadiri Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Jatanras Polresta Tangerang
Daftar Isi
![]() |
Tampang dua komplotan Curanmor di Sukadiri Tangerang. (Dok/Ist) |
STCPOS.ID | Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Kecamatan Sukadiri.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan kasus ini berhasil diungkap hanya dalam hitungan hari setelah kejadian dilaporkan.
"Pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor pada 28 Mei 2025 malam," katanya, Rabu (18/6/25).
Dijelaskannya, Tim Opsnal Jatanras Polresta Tangerang yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial OS (23 tahun) dan B (25 tahun) di wilayah Kecamatan Mauk.
"Keberhasilan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan," jelasnya.
"Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kunci leter T dan empat mata kunci yang digunakan untuk membobol kendaraan korban," lanjutnya.
Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.