SBU Bodong, Kontrak CV. Saf Enviro Persada di DPUPR Tangsel Cacat Hukum dan Wajib di Backlist

Daftar Isi
Foto tangkap layar: Dokumen administrasi yang dimiliki CV. Saf Enviro Persada, diduga tidak mempunyai SBU SI 003. (Dok/Ist)

STCPOS.ID | Dugaan pelanggaran maladministrasi pada proses pengadaan kontruksi (non tender) terulang kembali, kali ini terjadi di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, yang mana Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) diduga kuat main mata dengan pengusaha penyedia pengadaan barang dan jasa.

Seperti halnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang Selatan, dimana PPK diduga sengaja menandatangi kontrak CV. Saf Enviro Persada pada paket peningkatan cendrawasih, kel cipayung tahun anggaran 2024.

Dari data yang diperoleh, CV. Saf Enviro Persada ini diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah di syaratkan pada saat proses pengadaan.  

Foto tangkap layar: syarat kualifikasi pada paket pekerjaan tersebut penyedia harus mempunyai SBU SI 003. (Dok/Ist)
Dimana, perusahaan penyedia ini, diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah disyaratkan dengan kode SBU SI 003.

Saat dikonfirmasi Direktur CV. Saf Enviro Persada Culture mengaku bahwa semua dokumen administrasi yang dimiliki perusahaannya sudah benar.

"Jika bapak dari dinas, cek dokumen saat submit dokumen saja, secara dokumen team saya pasti urus dengan baik dan benar untuk persyaratan," katanya, Jum'at (2/5/25).

Perlu diketahui, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Tindakan Maladministrasi ini, ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif bahkan ada dugaan permintaan imbalan dan lainnya.

Bedasarkan aturan dan ketentuan LKPP, untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan dan bahwa pemenang pemilihan, calon penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak atau memenuhi syarat termasuk keberlakuan data isian kualifikasi.

Jika ditemukan ada dugaan maladministrasi pada proses pengadaan, selain perusahaan penyedia diganjar sanksi backlist (daftar hitam), penyedia juga wajib mengembalikan anggaran yang sudah di gunakan ke negara.

Namun, apabila PPK sengaja mengabaikan aturan tersebut dan sampai terjadinya temuan terkait adanya dugaan pelanggaran maladministrasi, maka jelas kuat dugaan telah terjadi praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Hingga ditayangkannya berita ini, Kadis DPUPR dan PPK Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Tangerang Selatan belum dapat dikonfirmas terkait dugaan maladministrasi tersebut.