Pengedar Obat Keras Ilegal Menjamur di Bogor, Polsek Parung Panjang Diduga Tutup Mata

Table of Contents

STCPOS.ID | Maraknya praktik jual beli obat-obatan terlarang di Desa Kebasiran, Kecamatan Parung terkesan tak tersentuh hukum, Masyarakat menilai Polsek Parung Panjang, Polres Bogor, Polda Jabar tutup mata.

Hal itu disampaikan oleh, Tio yang juga penggiat aktivis pemerhati lingkungan, sebelumnya kata dia adanya toko obat yang menjual eksimer dan tramadol itu sudah di laporkan ke polisi.

"Saya bersama teman-teman aktivis sudah memberikan informasi ke Unit Reskrim Polsek Parung Panjang soal toko obat keras itu, namun polisi terkesan ogah-ogahan merespon," katanya, Sabtu (17/5/25).

Menurutnya, peredaran obat keras itu selain merusak lingkungan dan para anak-anak remaja, Wilayah Kabupaten Bogor khususnya terancam rawan kejahatan dan aksi kriminal.

"Penyebab kejahatan dan pelaku kriminal itu slah satunya terpengaruh oleh obat-obatan, dan saya minta penegak hukum (polisi) segera menindaklanjuti laporan dari kami dan di tindak tegas," ujarnya.

"Jangan di pelihara pelaku usaha yang merusak lingkungan seperti penjual obat keras ilegal ini," imbuhnya.

Dari penelusuran, terdapat puluhan toko obat keras yang menjual eksimer dan tramadol di wilayah hukum Polres Bogor, Polda Jawa Barat kendati para pelaku usaha ilegal itu nampak aman-aman saja.

Perlu diketahui, pelanggaran penyalahgunaan obat-obatan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan untuk Pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No 8 tahun 1999) dan jika merujuk pada Pasal 197 dan 198 Undang-undang Kesehatan, pengguna yang meracik sendiri tanpa keahlian bisa di Pidana.

Sementara pada Pasal 197 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kemudian pada Pasal 198, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana Denda paling banyak Rp 100 juta. (Ronald/Tim)