Miras Marak di Kabupaten Serang, Khudori Yusuf:" Bupati Baru Harus Segera Bertindak!

Daftar Isi
Dok -Stcpos.id

SERANG - Maraknya peredaran minuman keras (Miras) di wilayah kabupaten Serang meresahkan masyarakat. MUI Kabupaten Serang mengancam jika tak segera ditertibkan oleh pihak-pihak terkait, aksi massa untuk memberantas perdagangan Miras bisa terjadi.

“Sampai sekarang memang tidak ada pergerakan dari masyarakat. Karena kami masih menghormati pimpinan Daerah dan aparat terkait. Tapi ke depannya, bisa saja ada pergerakan massa. Namun sekarang kami masih mempercayakan penindakan kepada Satpol PP dan Pihak Kepolisian karena mereka yang berwenang,” ujar Khudori Yusuf Ketua MUI Kabupaten serang dalam rilisnya ke media, Rabu (28/5/2025).

Sebelumnya beredar tentang Minuman Keras (Miras) jenis kawa-kawa hasil produksi PT. Balaraja Barat Indah (BBI) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang yang marak beredar di wilayah Kabupaten Serang yang ikut kena Razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada Selasa malam di sekitar jalan lingkaran selatan, Kecamatan Waringinkurung didapati puluhan botol miras merk kawa-kawa.

Saat ini, kata Khudori, peredaran miras di Kabupaten Serang sangat mengkhawatirkan. Adapun PT. Balaraja Barat Indah (BBI) sudah mengkhianati komitmen dengan para Ulama dan Bupati yang dulu untuk tidak mengedarkan Miras di wilayah kabupaten Serang.

"PT BBI telah mengkhianati komitmen dengan para Ulama dan Bupati yang dahulu untuk tidak mengedarkan Miras di wilayah kabupaten Serang, kami berharap Bupati yang baru dan aparat terkait segera bertindak sebelum kami umat Islam bertindak" imbuh Khudori yang juga ketua Forum Ulama Banten.

MUI juga meminta Pemkab Serang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Menutup segera usaha para pelaku usaha miras di wilayah Serang, Banten. Membuat kepada para pelaku usaha miras dari pengecer dan para pelaku usaha besar untuk tidak menjalankan usahanya di wilayah ini.

"Kami meminta kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk menegakan Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat tanpa pandang bulu, dan terakhir menerapkan sanksi pidana jika ada yang melanggar dan tetap melakukan usaha miras,” sahut Khudori.

MUI juga berharap ketika sudah ada Perda Miras, untuk dikawal dan dilaksanakan aturan itu oleh aparat terkait. Dengan adanya Perda Miras itu, MUI berharap perdagangan miras di wilayah Kabupaten Serang bisa benar-benar ditekan. Jadi miras itu permasalahan klasik yang terus terjadi dan seolah ada pembiaran dari aparat yang berwenang,” imbuhnya.