Mahasiswa Minta Gubernur Andrasoni Tinjau Kembali Plh Sekretaris Daerah

Daftar Isi



SERANG | Dengan adanya dugaan jual beli proyek di Bapenda Banten serta Dugaan Korupsi di Sekwan Banten Kami penggerak pelajar mahasiswa banten menduga adanya kongkalinkong antara pejabat di pemerintah Provinsi Banten.

Wildan selaku Koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten Melihat (PMPB) Menjelaskan Kondisi provinsi Banten hari ini sangat memprihatinkan kerena masih banyaknya oknum pejabat serta anggotanya yang masih saja melanggar hukum atau melakukan tindakan KKN. Selaku masyarakat, pemuda, mahasiswa sangat resah terhadap praktik yang tidak terpuji tersebut.

Dengan adanya dugaan tindakan KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme) yang di lakukan oleh Eks Sekretaris DPRD Banten dan merangkap sebagai Eks PLT kepala BAPENDA Banten bahwa ada indikasi Jual Beli Proyek/kegiatan yang dimana Eks PLT Kepala Bapenda Banten di duga meminta 20% kepada Kontraktor dari setiap Paket/kegiatan salah satunya kegiatan/ Paket, Detail Paket : Kode RUP 53742838 / Nama Paket : Belanja Modal Aset Tidak Berwujud (Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Software) dengan total pagu anggaran 4.991033.000.

Kami menilai Dengan adanya hal tersebut sudah mencederai marwah kelembagaan nya sebagai badan layanan publik dengan semboyan yang selalu digaungkannya yakni "stop pungli" serta dalam rangka mewujudkan provinsi Banten yang bersih, jujur dan profesional dari pungutan liar (pungli) sesuai intruksi yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan Wakil gubernur Banten. Ujar wildan

Serta adanya dugaan korupsi terkait pengadaan barang berupa KURSI KERJA JATI LED sebanyak 100 UNIT dengan no penyedia produk (04 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 1.760.800.000. Dengan angka yang cukup besar kami menemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan barang tersebut. Yang mana dalam E-katalog tidak tercantum nomer TKDN, Merek dan tidak ada NO STANDAR NASIONAL INDONESIA hal ini jelas sudah melanggar regulasi yang sudah di atur dalam PERPRES NO 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH dan PERPRES NO 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERPRES NO 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Hal ini patut diduga adanya unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

Koordinator PMPB menegaskan isu isu dugaan ini harus segera menjadi perhatian perhatian serius oleh pihak yang berwajib agar menjadi efek jera bagi oknum yang di duga melakukan dugaan tersebut.

Kami penggerak mahasiswa pelajar Banten resah dengan ini kami meminta kepada pihak yang berwajib untuk memeriksa dugaan dugaan yang kami laporkan ke kejagung agar dugaan ini menjadi titik temu terang pungkas wildan. 

Tambah wildan menjelaskan banyaknya pemberitaan bahwasannya Eks Sekretaris DPRD Banten yang merangkap sebagai PLT Bapenda Banten saat ini di tunjuk sebagai PLH SEKDA BANTEN. Hal ini juga menjadi perhatian serius bagi kami.

Dan kami mendesak kepada Gubernur Banten untuk meninjau ulang Eks Sekretaris DPRD Banten untuk menjadi PLH SEKDA Banten. Tutupnya