Soal Overload SKP, Orangtua Direktur CV. Tunas Harapan Limace Sebut Boleh Jika Emergency
Daftar Isi
![]() |
Dok. Ilustrasi SE Perwali. (Ist) |
STCPOS.ID | Terkait Overload Sisa Kemampuan Paket (SKP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon bagi perusahaan penyedia diperbolehkan jika dalam keadaan emergency sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Cilegon.
Hal itu diungkapkan oleh Joni, orangtua direktur dari CV. Tunas Harapan Limace yang saat ini perusahaan tersebut mengerjakan 6 paket kontruksi secara bersamaan di DPUPR Kota Cilegon.
Berita Terkait: Overload SKP, Kadis DPUPR Kota Cilegon Diminta Tegas Backlist CV. Tunas Harapan Limace
"Sesuai Perwali, jika sedang emergency dan ngak ada perusahaan ya boleh saja lebih dari lima paket ngerjainnya," kata Joni melalui sambungan telepon, Minggu (20/4/25).
Saat ditanya terkait surat Perwali Kota Cilegon tentang SKP yang disebutkan oleh orangtua dari direktur CV. Tunas Harapan Limace jika sedang Emergency dibolehkan. Joni menyarankan untuk konfirmasi ke pihak ULP.
"Konfirmasi ke Panitia ULP," ujarnya.
Selain itu, Joni juga meminta Redaksi stcpos.id untuk tidak menanyakan lagi soal SKP itu dengan direktur CV. Tunas Harapan Limace atau anaknya.
Dia menjelaskan bahwa anaknya merasa terganggu saat dikonfirmasi soal SKP oleh stcpos.id dan dia meminta jangan tanya lagi soal SKP tersebut.
"Jangan ganggu dan tahya-tanya lagi ke anak saya, dia lagi kuliah, kalau kamu masih konfirmasi lagi, saya cari kamu," cetus Joni merasa tergangu sat dikonfirmasi perihal proyek yang menggunakan uang rakyat itu.
"Saya Joni, saya setiap hari nongkrong di DPUPR Kota Cilegon tanya aja, semua orang tau," imbuhnya.