SBU Bodong, Kontrak CV. Afa Jaya Konstruksi di DPUPR Kota Cilegon Cacat Hukum dan Wajib di Backlist

Daftar Isi
Dok. Kondisi SBU CV. Afa Jaya Konstruksi dicabut sejak tahun 2023. (Ist)

STCPOS.ID | Dugaan pelanggaran maladministrasi pada proses pengadaan kontruksi (non tender) terulang kembali, kali ini terjadi di lingkup Pemerintah Kota Cilegon, yang mana Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) diduga kuat main mata dengan pengusaha penyedia pengadaan barang dan jasa.

Seperti halnya pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, dimana PPK diduga sengaja menandatangi kontrak CV. Afa Jaya Konstruksi pada paket pekerjaan peningkatan sungai langon pada tahun anggaran 2024.

Dari data yang diperoleh, penyedia CV. Afa Jaya Konstruksi ini tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah di syaratkan pada saat proses pengadaan. Dimana, CV. Afa Jaya Konstruksi ini diduga tidak mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disyaratkan alias bodong.

Saat dikonfirmasi direktur CV. Afa Jaya Konstruksi, Amir mengatakan perihal SBU yang di miliki perusahaannya tersebut, dirinya enggan menjelaskan. 

"Saya akan konfirmasi ke ULP dulu," singkatnya, Jum'at (18/4/25).

Perlu diketahui, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Tindakan Maladministrasi ini, ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif bahkan ada dugaan permintaan imbalan dan lainnya.

Bedasarkan aturan dan ketentuan LKPP, untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan dan bahwa pemenang pemilihan, calon penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak atau memenuhi syarat termasuk keberlakuan data isian kualifikasi.

Jika ditemukan ada dugaan maladministrasi pada proses pengadaan, selain perusahaan penyedia diganjar sanksi backlist (daftar hitam), penyedia juga wajib mengembalikan anggaran yang sudah di gunakan ke negara.

Namun, apabila PPK sengaja mengabaikan aturan tersebut dan sampai terjadinya temuan terkait adanya dugaan pelanggaran maladministrasi, maka jelas kuat dugaan telah terjadi praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Hingga ditayangkannya berita ini, Kadis DPUPR Kota Cilegon belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan maladministrasi tersebut, meski sudah dikonfirmasi redaksi.