Pabrik Peleburan Aluminium di Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Tidak Sesuai RTRW
![]() |
STCPOS.ID - PT. Rudijaya Abadi Logam salah satu pabrik peleburan logam aluminium yang berlokasi di Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang. Diduga menabrak Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031.
Berdasarkan bunyi pasal 51 peraturan daerah no 13 tahun 2011, bahwa Kecamatan Gunung Kaler merupakan salah satu wilayah peruntukan pertanian.
Peraturan daerah ini mengamanatkan dilindungi nya lahan pertanian untuk menjamin kedaulatan pangan secara berkelanjutan. Bentuk perlindungan lahan pertanian tersebut yaitu dengan ditetapkannya kawasan untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada beberapa kecamatan, yang dikelompokkan dalam lahan basah (LB) dan lahan kering (LK).
Tak selesai disitu, sebuah perusahaan peleburan logam aluminium yang kerap menimbulkan asap, bau, yang berpotensi menganggu kesehatan, ternyata mendapat penolakan dari warga yang terdampak.
Dikutip dari Volunteernews.co.id, Warga Kampung Mandaya RT.009/003 Desa Gunung Kaler Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Provinsi Banten mengaku tidak pernah memberikan izin atau persetujuan kepada pihak pengusaha untuk menjalankan usaha industri Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Warga Kampung Mandaya RT.009/003 Desa Gunung Kaler ini tidak pernah memberikan izin atau menyetujui adanya usaha industri pengelolaan limbah B3, karena warga khawatir akan berdampak buruk terhadap pencemaran lingkungan hidup dan kesehatan warga sekitar ” ungkap Ketua RT 009. 28/02/25.
![]() |
| Dok- Istimewa |
Fakta lain PT Rudijaya Abadi Logam, setiap dua bulan pertanggal 15 pabrik tersebut memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak sebesar Rp 50 ribu rupiah. Namun berbeda dengan keterangan Ketua RT.03/02 Kampung Bojong Desa Mekarsari Kecamatan Carenang dirinya mengatakan bahwa, pihaknya hanya menerima Rp 25 ribu saja dari perusahaan tersebut.
"Laka bos bagi duit 25 ribuan doang biasane mah tabung gas iki mah duit," katanya dalam bahasa Jawa Serang.
Sampai berita ini diterbitkan pihak manajemen PT Rudijaya Abadi Logam dan pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi dengan STCPOS.ID.

