Penyidik Tipikor Polres Serang Pastikan Ada Tersangka soal Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sukamaju

Daftar Isi
Dok. Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang (ist) 

STCPOS.ID | Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Serang memastikan dugaan penyelewengan Dana Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, bakal ada tersangka. 

"Kita pastikan ada tersangka," kata Penyidik Tipikor, kepada STCPOS, Senin (13/1). 

Penyidik menegaskan, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Serang, pihaknya akan segera menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. 

"Intinya dalam waktu dekat kami bakal menetapkan satu orang sebagai tersangka," tandasnya. 

Untuk diketahui, pihak Pemerintah Desa Sukamaju, diduga telah menyelewengan anggaran Dana Desa Tahun 2024, baik itu soal dugaan pembangunan fisik maupun dana BLT dan telah merugikan keuangan negara. 

Pada kasus ini, baik Unit Tipikor Polres Serang dan Inspektorat Kabupaten Serang telah memeriksa seluruh pegawai Desa Sukamaju. Dan dari hasil audit, penyidik Tipikor memastikan akan menetapkan satu orang jadi tersangka.